Absensi Digital
SMA PLUS PGRI CIBINONG

Pemberitahuan Privasi

Versi 2026-1 · SMA PLUS PGRI CIBINONG

Data yang dikumpulkan

  • Data identitas: nama, NIS/NISN atau NIP/NIK, kelas, jenjang, unit, Student Day, kontak.
  • Data absensi: tanggal, jam masuk dan pulang, status kehadiran, keterlambatan, koordinat GPS, akurasi, dan jarak dari sekolah saat absen.
  • Template wajah (face embedding): deretan angka hasil pengolahan foto wajah saat registrasi. Template ini bukan foto dan tidak dapat diubah kembali menjadi foto.
  • Foto bukti absensi berukuran kecil (320 x 320 piksel) yang diambil setiap kali absen.
  • Catatan pelanggaran dan bukti pendukung (bila ada), pengajuan izin beserta lampiran.
  • Log keamanan: waktu login, alamat IP, jenis perangkat/peramban.

Tujuan

Data dipakai hanya untuk mencatat kehadiran siswa dan guru, memastikan absensi dilakukan oleh orang yang benar di area sekolah, menyusun rekap dan laporan sekolah, serta pembinaan kedisiplinan. Data tidak dijual, tidak dipakai untuk iklan, dan tidak dibagikan ke pihak luar kecuali diwajibkan peraturan.

Template wajah

Template wajah dipakai hanya untuk mencocokkan wajah saat absen. Template disimpan terenkripsi di server sekolah, terpisah dari data profil, tidak dapat diakses lewat alamat web, dan tidak ditampilkan kepada siapa pun termasuk admin. Pencocokan wajah diproses di server sekolah sendiri tanpa layanan pihak ketiga. Template dihapus bila admin mereset registrasi wajah atau akun dihapus.

Lama penyimpanan

  • Foto bukti absensi: disimpan sampai dihapus oleh admin sekolah. Rekap absensi (tanggal, jam, status) tetap disimpan sebagai arsip sekolah.
  • Log verifikasi wajah: 90 hari.
  • Bukti foto pelanggaran: 365 hari.
  • Template wajah: selama akun aktif, atau sampai direset.

Siapa yang dapat mengakses

  • Siswa dan guru: hanya data miliknya sendiri.
  • Wali kelas: data siswa di kelas yang diwalikan.
  • Guru piket: absensi seluruh siswa untuk rekap dan koreksi.
  • Pembina Student Day: absensi anggota Student Day yang dibina.
  • PDS: data pelanggaran siswa.
  • Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah: rekap dan laporan.
  • Super Admin: pengelolaan sistem. Setiap perubahan data penting tercatat di audit log.

Persetujuan dan hak Anda

Karena sebagian besar pengguna adalah siswa, pemrosesan data wajah memerlukan persetujuan orang tua/wali sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Anda dan orang tua/wali berhak meminta informasi, perbaikan, atau penghapusan data. Bila verifikasi wajah tidak dapat dilakukan, tersedia verifikasi manual oleh wali kelas atau guru piket sehingga siswa tidak dirugikan.

Kontak: tata usaha / admin sekolah.

Kembali ke halaman masuk

Pasang aplikasi di HP · Pemberitahuan Privasi · © 2026 SMA PLUS PGRI CIBINONG